Pemprov DKI Bakal Unggah Nopol Mobil Mewah Penunggak Pajak di Medsos

6 Desember 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 1.100 pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Jika sampai batas waktu tidak kunjung dibayar, Pemprov DKI mengancam akan mengunggah nomor mobil penunggak pajak ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Diunggahnya nomor mobil diharapkan dapat memberikan efek jera agar mereka menunaikan kewajiban membayarkan pajak kendaraannya.
"Selesai razia karena kadang kita akan temukan nopol-nopol yang sudah diblokir dari hasil razia. Nanti ketahuan mana yang salah atau tidak sesuai dengan yang punya itu akan kita blokir," kata Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Mulyo Sasongko, ketika dihubungi, Jumat (6/12).
"Kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Nah, itu nanti mungkin langkah selanjutnya," imbuhnya.
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Bahkan, BPRD DKI juga berencana melakukan pemblokiran penunggak pajak jika masih belum dibayar hingga 31 Desember 2019.
"Dengan penegakan hukum tahun depan, nanti bisa saja diusulkan untuk dilelang atau diusulkan untuk diblokir rekening. Itu bisa diusulkan ke depan," ujar Mulyo.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Pemprov DKI sudah mendeteksi sekitar 1.500 kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.100 kendaraan mewah yang belum teridentifikasi.
Dari jumlah tunggakan pajak mereka berpotensi menghasilkan pembayaran pajak sebesar Rp 37 miliar. Namun, hingga Jumat ini, jumlah yang baru terbayarkan senilai Rp 13 miliar.
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
"Potensi penerimaannya sekitar Rp 37 miliar yang belum bayar tadi. Yang sudah membayar sekitar Rp 13 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI bersama kepolisian akan menempelkan stiker khusus di kendaraan mewah penunggak pajak. Kedua pihak bersama KPK juga melakukan door to door atau mendatangi rumah penunggak pajak secara langsung.
Jenis kendaraan mewah yang memiliki harga jual lebih dari Rp 1 miliar. Bahkan, 150 dari ribuan kendaraan tercatat menggunakan identitas orang lain.
ADVERTISEMENT
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ungkap Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin, Kamis (5/12).