Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2025

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif (denda/bunga terlambat bayar) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembebasan denda ini merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memberi keringanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dalam keterangannya yang diterima kumparan, Senin (10/11).

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan ini. Sistem pajak daerah akan otomatis menyesuaikan tagihan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Pemutihan denda pajak PKB 2025 di DKI Jakarta. Foto: dok. Bapenda DKI Jakarta

Selain itu, Lusiana juga menyebut, pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkasnya.