Pemprov DKI Bekukan Izin Operasional Holywings Selama PPKM Plus Denda Rp 50 Juta

6 September 2021 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta menambah hukuman bagi manajemen Holywings Resto and Bar setelah ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang pada Sabtu (4/9) malam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya tempat usaha itu disanksi berupa penutupan sementara 3x24 jam yang berlaku mulai Minggu (5/9).
Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, hukuman tambahan itu berupa pembekuan sementara izin operasional selama PPKM. Manajemen Holywings juga dijatuhkan denda sebesar Rp 50 juta.
"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin (6/9).
Pembekuan izin operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Arifin berharap kasus di Holywings ini tidak diikuti oleh tempat usaha lainnya. Hukuman berat tersebut diharapkan dapat membuat efek jera kepada manajemen.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin.
Selain di Kemang, Holywing Epicentrum juga diketahui melanggar protokol kesehatan pada Minggu (6/9). Bar yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan itu buka melebihi batas waktu operasional.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
Sebelumnya, dalam video singkat berdurasi 26 detik terlihat beberapa anggota kepolisian berada di sebuah bar di daerah Jakarta Selatan tepatnya di daerah Kemang. Belakangan terungkap bar itu adalah Holywings.
Terlihat pengunjung di Holywings membeludak dan melebihi kapasitas. Tidak ada jaga jarak meski Jakarta kini menerapkan PPKM level 3.
ADVERTISEMENT
Anggota kepolisian tersebut nampak geram dengan peristiwa ini. Mereka menyebut, anak muda di bar itu tidak bisa diajak berkompromi dalam penanganan COVID-19.
"Ini Holywings Kemang, waduh kapan selesainya negeri ini. Kapan selesainya negeri ini, anak mudanya gak ada yang tegas," ucap polisi itu.