Membandingkan Kasus Holywings dengan Spa di Jaksel yang Dijerat Pidana
·waktu baca 3 menit

Holywings tengah jadi pembicaraan hangat. Bagaimana tidak, saat petugas gabungan datang tengah malam, Sabtu (2/9), pengunjung begitu membeludak.
Tak ayal, polisi langsung membubarkan semua pengunjung. Satpol PP langsung memproses pelanggaran ini dengan memanggil pengelola Holywings dan menjatuhi sanksi penutupan 3 x 24 jam.
Memang ada sederet pelanggaran saat itu: jam operasional, kapasitas, prokes. Terlebih, Jakarta masih memberlakukan PPKM level 3. Meski ada pelonggaran, tetap saja ada batasan.
Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pengelola Holywings dengan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pergub Pergub No. 3 tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Perda COVID.
Pelanggaran seperti ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas meminta polisi menjerat para pelanggar dengan pidana. Saat itu, Anies mengecam banyak kantor yang memaksa pegawai masuk ke kantor meski bukan kategori esensial-kritikal.
Lalu, menjerat pakai pasal apa?
Indonesia punya UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Aturan ini pula yang menjadi dasar penanganan pandemi corona. Para pelanggar bisa dijerat dengan Pasal 14, berikut bunyinya:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Apakah polisi akan menggunakan ini untuk Holywings? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masih akan mendalami hal ini. Bila memang ditemukan, penyidik akan bergerak.
“Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit Menular akan kita tindak,” kata Yusri.
Polda Metro Jaya memang bukan kali ini saja berhadapan dengan kasus pelanggaran PPKM dan berujung pada pidana. Bahkan, sudah ada yang siap disidangkan.
Kasus ini terjadi saat polisi menggerebek Mars Spa di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 4 Juli 2021. Saat itu, polisi mengamankan 5 orang tamu, 2 terapis, 1 orang kasir dan 1 orang penanggung jawab.
Polisi akhirnya memutuskan menjerat pelaku dengan pidana. Polisi menjadikan 2 orang, yakni pemilik dan penanggung jawab spa sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 KUHP.
Kini, kasus ini sudah siap disidangkan. Berkas kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
Apakah Holywings akan bernasib sama? Menarik ditunggu.
