Pemprov DKI Berikan Aset Daerah Senilai Rp 97 M ke Polda Metro dan Kejati
ยทwaktu baca 3 menit

Pemprov DKI Jakarta hari ini melaksanakan penandatanganan serah terima barang (aset) milik daerah kepada jajaran Forkopimda, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Kegiatan penandatangan tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran.
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pernyataannya, Anies mengatakan kegiatan penandatanganan penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai upaya menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang diberikan hibah.
"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies dikutip dari PPID, Rabu (29/12).
Anies menjelaskan hibah aset tersebut dapat dipergunakan sesuai kebutuhan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Anies berharap ke depannya kolaborasi Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," pungkasnya.
Berikut persyaratan aset yang dihibahkan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp 97.016.626.432.
Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni:
1. Tanah lapangan tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
