Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown karena Indikasi Narkoba

7 Februari 2020 20:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Diskotek di Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Diskotek di Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown. Penyebabnya, di diskotek Golden Crown terindikasi ada peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan yang dilakukan BNN dan BNN Provinsi DKI sebelumnya, sebanyak 184 orang pengunjung diskotek Golden Crown dites urine. Hasilnya sebanyak 107 orang positif narkoba.
Pemprov DKI Jakarta atas hasil penggerebekan itu memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diskotek Golden Crown per Jumat (7/2). Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Cucu Ahmad Kurnia, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
Keputusan itu dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan bernomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Disparekraf.
Disparekraf menjelaskan adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
ADVERTISEMENT
Disparekraf juga mengeluarkan surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI. Surat itu berisi permintaan penutupan terhadap diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat.