Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek 'Monggo Mas' Terkait Temuan Narkoba

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Keputusan itu sebagai tindak lanjut temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Plt Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, memutuskan pencabutan izin usaha diskotek Monggo Mas setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Sri Haryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).
Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dikirimkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa (31/12). Pemprov DKI Jakarta akan segera menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” jelasnya.
Dari hasil temuan Polda Metro Jaya ditemukan fakta ada pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, yang diduga menjadi bandar.
Pemprov DKI tak akan memberikan ruang bagi para diskotek yang melanggar aturan. Salah satunya terkait pengedaran narkoba.
“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” tegas Sri Hayati.
