Pemprov DKI Janji Evaluasi Ganjil Genap Libatkan Driver Taksi Online

19 Agustus 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan driver taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Tanggap (Patriot) menuntut Pemprov DKI Jakarta agar taksi online masuk dalam pengecualian area ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Menjawab tuntutan para demonstran, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini kebijakan perluasan ganjil-genap masih dalam masa uji coba. Ia berjanji akan mengundang komunitas driver online dalam diskusi untuk mengevaluasi kebijakan tersebut ke depannya.
“Kita juga menerima masukan dari masyarakat. Tapi banyak masyarakat elemen lainnya. Seluruh aspirasi ini kami tampung untuk dibahas dalam evaluasi,” ujar Syafrin di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Sejumlah komunitas taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Tanggap (Patriot) melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Nanti akan diuji publikkan. Komunitas yang akan kita undang dalam uji publik ini,” tambahnya.
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI masih memasukkan taksi online dalam pengkajian jika ke depannya bisa dilepaskan dari aturan ganjil genap. Termasuk menerima usulan dari berbagai kalangan terkait.
“Sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung, kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke Gubernur,” tutup Syafrin.
Sejumlah komunitas taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Tanggap (Patriot) melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Patriot berdemonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta menuntut Pemprov DKI memasukkan taksi online ke dalam pengecualian aturan ganjil genap di sejumlah wilayah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Pemprov memang sudah memberikan pengecualian kepada 11 jenis kendaraan. Salah satu di antaranya adalah kendaraan umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional, hingga sepeda motor.