Pemprov DKI Kaji Aturan Revitalisasi Monas Harus Izin Setneg

22 Januari 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTR) DKI Jakarta untuk menyetop proyek revitalisasi Monas. Menurut Komisi D DPRD, Pemprov seharusnya mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara untuk sebelum melakukan revitalisasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas CKTR Heru Hermawanto pun menyebut akan mencermati Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebab, Kepres 25 Tahun 1995 ini yang menjadi acuan DPRD DKI menuntut proyek dihentikan karena Pemprov DKI tak mengantongi izin dari Setneg.
Proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Nah ini yang sebenarnya nanti kita cermati betul. Di dalam Kepres, awalnya diasumsikan semua anggaran pelaksana dibebankan di APBN," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).
Heru menjelaskan, setelah Kepres dibuat, Pemprov DKI Jakarta langsung menertibkan pergub pada tahun 1997 sebagai acuan penataan kawasan Monas. Pergub inilah yang menjadi pegangan Pemprov DKI dalam menata Monas hingga saat ini.
"Jadi tahun 95 dibuatin Kepres, kemudian implementasi disusun Pergub. Di dalam Pergub itu salah satunya adalah penataan kawasan Monas. Salah satunya menata tamannya juga. Sebenernya ada beberapa yang diatur di Perpres dan dijabarkan di dalam Pergub tahun 97," lanjutnya.
Suasana rapat Komisi D DPRD DKI, Rabu (22/1). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Heru memastikan, revitalisasi Monas yang sekarang masih berjalan sangat memperhatikan ruang terbuka hijau. Saat ini memang belum terlihat karena proses pengerjaan masih berjalan.
ADVERTISEMENT
"Kalau penataan, tadi dilihat secara keseluruhan sebenarnya semua kalau selesai hijau. Ini masih sesuai dengan konsep awal konsep Pergub yang ditetapkan. Aksesnya ada diagonal ada tegak lurus. Akses itu yang ada pada pergub. Pergub itu penjabaran dari Perpres. Penataan awal untuk guidance untuk perbaikan Monas kurang lebih gitu," jelasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertahanan, dan Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta, Heru Hermawanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Berikut Kepres No. 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta:

Pasal 3

Dalam rangka pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dengan Keputusan Presiden ini dibentuk:
a. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah;
b. Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:
ADVERTISEMENT
1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Pasal 5

(1) Komisi Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;
ADVERTISEMENT
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.
(4) Tata kerja Komisi Pengarah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengarah.

Pasal 6

(1) Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana, dan mendayagunakan aparatur Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara fungsional.
(2) Perincian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana.
ADVERTISEMENT

Pasal 7

Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:
1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;
2) sistem transportasi;
3) pertamanan;
4) arsitektur dan estetika bangunan;
5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;
6) fasilitas penunjang.
b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;
c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan bagi pembangunan Taman Medan Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Khusus Ibukota Jakarta, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
ADVERTISEMENT