DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

Revitalisasi Monas tengah menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, 190 pohon ditebang untuk membangun pelataran hingga air mancur di sisi Selatan Monas. Sementara di sisi Barat Daya, 92 pohon yang kini sudah diganti dengan 920 pohon, harus ditebang untuk MRT Fase II.
Anggota DPRD DKI pun tak tinggal diam melihat hal ini. Dalam rapat kerja Komisi D bersama dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), DPRD memutuskan untuk menghentikan sementara revitalisasi Monas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi PDIP, Ida Mahmuda.
Sebab, menurut DPRD, revitalisasi Monas tak mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara, dalam proses pembangunan tersebut.
"Jadi saya tetap meminta entah itu pemotongan pohon selanjutnya, entah itu pekerjaan selanjutnya, pokoknya semua kegiatan yang ada di Monas, Bapak hentikan sampai ada persetujuan," kata Ida di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, melihat pada Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI, revitalisasi kawasan cagar budaya seperti Monas, harus mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara dari pendalaman DPRD, DKI belum mendapatkan rekomendasi itu.
Menurut Ida, jika pemerintah memaksakan revitalisasi Monas, karena dikhawatirkan membuat permasalahan makin melebar. Selain belum mendapatkan rekomendasi Mensesneg, pemotongan pohon dan pemenang lelang proyek juga masih menjadi sorotan.
"Karena Keppres aturan yang lebih tinggi. Jadi saya harap ikuti dan hentikan sementara revitalisasi Monas," tegasnya.
Sampai saat ini, rapat masih berlangsung. Kepala Dinas Citata belum menyampaikan pandangan terkait permintaan DPRD DKI untuk menghentikan semua proses revitalisasi Monas.
