Pemprov DKI Larang PKL Jualan di Sepanjang Area CFD Sudirman-Thamrin
·waktu baca 1 menit

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru untuk melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasanya berdagang di sekitar lokasi pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mulai Minggu (12/2) besok.
Sebelumnya, PKL diperbolehkan berjualan di zona kuning, yaitu di trotoar Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Dalam regulasi terbaru ini, sepanjang jalan tersebut ditetapkan dalam zona merah.
“(Keputusan) ini dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman Thamrin yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKl Jakarta,” dilansir dari instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (10/2).
“Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang JI. Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah (dilarang berdagang) secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning,” lanjutnya.
Meski begitu, para pedagang masih diperbolehkan untuk menjajakan dagangannya di zona hijau yang telah disediakan. Zona itu terletak di jalan-jalan kecil yang terkoneksi dengan Jalan Sudirman-Thamrin.
Bagi para pengunjung Car Free Day yang ingin melakukan wisata kuliner Minggu nanti seusai olahraga pagi, berikut rincian kawasan zona hijau:
JI. Sunda
JI. Kebon Kacang
JI. Sumenep
JI. Pamekasan
JI. Purworejo
JI. Blora
JI. Teluk betung
JI. Galunggung
