Pemprov DKI Putuskan Tak Akan Beri Izin DWP Tahun Depan

31 Desember 2019 20:46 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi panggung Cash cash di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di Jakarta International Expo, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi panggung Cash cash di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di Jakarta International Expo, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Di akhir tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan, melarang penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk tahun 2020. Hal ini setelah Pemprov DKI mendapatkan sejumlah kritikan dari berbagai pihak mengenai hiburan malam, salah satunya penghargaan Diskotek Colosseum.
ADVERTISEMENT
Pihak DKI pun telah memanggil dan bertemu dengan pihak penyelenggara DWP. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya temuan dan laporan terkait beberapa hal yang dilanggar dari pagelaran acara tersebut.
Dari hasil pertemuan dan evaluasi dengan pihak DWP, Pemprov DKI memutuskan untuk tak lagi memberi izin penyelenggaraan DWP tahun depan.
Plt Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati pun menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap segala macam pelanggaran dari apa yang telah disepakati bersama.
“Berdasar temuan pada penyelenggaraan DWP 2019 tersebut, bila penyelenggara nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan, maka tidak akan kami berikan,” kata Sri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).
Dalam pertemuan itu pun pihak penyelenggara mengakui keterbatasan mereka untuk mengendalikan sikap para pengunjung, dalam hal beragam pelanggaran nilai dan norma pada penyelenggaraan DWP 2019.
Aksi panggung Cash cash di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di Jakarta International Expo, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik. Sehingga, kami memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan DWP tahun 2019 digelar para 13 Desember lalu. Namun, penyelenggaraannya mendapatkan kritikan dari berbagai pihak dinilai sarat maksiat, budaya asing, yang berpotensi merusak akar budaya manusia Indonesia.
Namun, DWP 2019 tetap berjalan. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali pada saat itu berargumen, izin acara diberikan karena DWP ikut menyumbang pendapatan daerah dari pajak hingga menarik wisatawan mancanegara.
Plt Disparbud DKI Jakarta, Sri Haryati. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Alberto menyebut, dalam pelaksanaan DWP 2017, Pemprov DKI menerima pemasukan sebesar Rp 10 miliar dari kegiatan konser tersebut.
"Data perekonomian dari pajak tahun 2017 ada dua objek pajak yang dikenakan kepada DWP itu makanan sebesar 10% dan pajak hiburan sebesar 20%. Untuk minum tadi sebesar Rp 2,5 miliar dan hiburan yang kurang lebih Rp 7,5 miliar dari tahun lalu dengan penyelenggaraan 2 hari sebesar Rp 10 miliar," kata dia.
ADVERTISEMENT