Pemprov DKI soal Bangunan Runtuh di Jaktim: Bila Dikerjakan Tak Benar Roboh Juga

12 Februari 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi bangunan tiga lantai yang roboh di kawasan Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bangunan tiga lantai yang roboh di kawasan Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah bangunan runtuh di Jalan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Bangunan tiga lantai ini roboh saat masih dalam masa pembangunan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Pemprov DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan banyak faktor yang membuat bangunan runtuh. Sebab, memiliki IMB saja tidak cukup untuk menjamin bangunan tidak runtuh.
"Nah makanya saya belum pastiin. Dia bilang ada IMB, tidak berarti setiap bangunan punya IMB itu dipastiin enggak roboh. Kalau IMB dirancang bagus, pelaksanaannya enggak bagus, ya roboh juga," kata Heru di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/2).
Warga melewati bangunan tiga lantai yang roboh di kawasan Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Heru menyebut tak dapat mengawasi satu per satu bangunan. Dia menyebut, pemilik bangunan dan kontraktor yang membangun bertanggung jawab penuh atas hal ini.
"Bangunan itu di dalam UU konstruksi tau enggak siapa yang bertanggung jawab? Pelaksana pembangunan itu bertanggung jawab sebenernya. UU Jasa Konstruksi. Kalau pemerintah itu dalam konteks regulasinya. Enggak mungkin kita awasi satu per satu," ujar Heru.
Warga melihat bangunan tiga lantai yang roboh di kawasan Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia menjelaskan, jika memang bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) bukan berarti ada kesalahan dalam pengeluaran izin. Bisa jadi, memang pelaksanaan pembangunannya tak beres.
ADVERTISEMENT
"Pemilik itu punya tanggung jawab berkaitan dengan penunjukan penyedia jasa, karena yang boleh melakukan pembangunan itu menurut UU yang memiliki sertifikat jasa usaha. Sertifikat keahlian nah itu pemilih wajib," lanjutnya.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertahanan, dan Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta, Heru Hermawanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sebelumnya, sebuah bangunan lantai 3 di kawasan Matraman roboh. Bangunan ini akan dibangun lebih tinggi lagi, yakni 4 lantai.
Menurut keterangan polisi, bangunan runtuh itu akan dibangun menjadi sebuah ruko.
"Rencananya mau dijadikan empat lantai, tapi baru dibangun tiga lantai ambruk. Sepertinya mau jadi kos-kosan," ujar Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, kepada wartawan di lokasi, Selasa (11/2).