Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Sesuai Keppres

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Monas. Sebab, menurut mereka, Pemprov DKI belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

Mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Komisi D mendesak Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Monas sisi selatan yang kini proses pembangunannya sudah mencapai 80 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, melantik 2.650 pejabat Eselon III dan Eselon IV DKI Jakarta. Foto: Dok. Humas Pemprov DKI

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan revitalisasi Monas sudah sesuai dengan Keppres No. 25 tahun 1995 yang jadi acuan DPRD.

"Yang pertama saya sampaikan bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Ini perlu saya sampaikan yang kita kerjakan masih sesuai dengan Keppres No 25 tahun 1995. Jadi masih cocok," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1).

Proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Saefullah menjelaskan, dalam pasal 6 Keppres disebutkan gubernur sebagai Ketua Badan Pelaksana pembangunan. Dalam pasal 7 poin a, Badan Pelaksana punya tugas di antaranya membuat rencana pemanfaatan ruang, kedua dikaitkan  dengan sistem informasi, dan ketiga pertanahan.

"Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Komisi Pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu bisa formal informal, bisa di mana saja. Kebetulan pekerjaan Monas kita awali dari sayembara," jelas Saefullah.

Foto udara proyek revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Tetap dalam komunikasi Komisi Pengarah ini akan kita lakukan terus menerus enggak pernah berhenti, bukan sekali karena posisi kita pemda dan pemerintah pusat yang namanya komunikasi enggak sekali. Harus terus menerus dan berkesinambungan. Jadi sudah selaras dengan keppres dan yang kita kerjakan,"ungkapnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI, Ima Mahmudah, mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta mendapat izin dari Setneg dalam merevitalisasi Monas. Sampai saat ini, dia belum melihat surat rekomendasi dan izin itu.

Karena itu, politikus PDIP itu meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Sebab, Pemprov dinilai tidak melaksanakan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

"Karena Keppres aturan yang lebih tinggi. Jadi saya harap ikuti dan hentikan sementara revitalisasi Monas," tegasnya.

embed from external kumparan