Pemprov DKI Telah Sebar 100 Ribu Rapid Test, Bagaimana Prosedur Pemeriksaannya?

DKI Jakarta menjadi salah satu prioritas pelaksanaan rapid test untuk pengecekan virus corona. Setidaknya, hingga Rabu (26/3) malam, 100.000 unit alat rapid test telah didistribusikan dan disebar ke puskesmas maupun RSUD di seluruh Jakarta.
Setelah ini, petugas kesehatan di masing-masing fasilitas kesehatan dapat segera mengadakan rapid test kepada pasien.
Prioritas pasien untuk rapid test adalah mereka yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif corona.
"Dalam rapid test ini kita tentukan kebijakan, rapid test akan kita lakukan ke kontak dekat kasus positif yang sudah terkonfirmasi dan dirawat di RS atau yang harus isolasi rumah. Maka bagian dari penelusuran kepada kontak keluarga yang tinggal serumah dengan pasien harus kita periksa semuanya," jelas juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto, Selasa (24/3).
Lalu, apa saja langkah Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan rapid test COVID-19?
Ada dua prosedur yang diberlakukan untuk melakukan rapid test, yakni pencarian secara aktif dan pasif. Untuk pencarian aktif, pihak puskesmas yang akan terjun untuk mencari pasien-pasiennya.
Prosedur pencarian aktif adalah sebagai berikut:
1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi, dan ODP untuk rapid test dengan form PE.
2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko, dan informed consent.
3. Melakukan rapid test dan pencatatan.
4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
5. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk: (a) Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. (b) Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 hari setelah tes awal.
Sedangkan pencarian pasif dilakukan puskesmas bersama rumah sakit. Dalam prosedur ini, pasien dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.
1. Pasien datang berobat ke puskesmas/RS.
2. Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas.
3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.
4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, melakukan komunikasi risiko dan informed consent.
5. Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.
6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk: (a) Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. (b) Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 hari setelah tes awal.
Siapa saja yang berhak mendapatkan kesempatan rapid test?
Dalam unggahannya, Dinkes DKI membagi tiga kategori pasien yang bisa dilakukan rapid test. Mereka adalah:
1. Orang yang kontak erat risiko rendah: pernah kontak dengan kasus Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
2. Kontak erat risiko tinggi: memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi/probabel COVID-19.
3. Orang Dalam Pemantauan (ODP): seseorang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam. Atau juga memiliki gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek/batuk/sakit tenggorokan, dan tak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Serta dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memenuhi salah satu kriteria:
a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal
b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
