Pemprov DKI Terapkan Parkir Ganjil Genap di Gajah Mada dan Hayam Wuruk

31 Januari 2020 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Gajah Mada, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Gajah Mada, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI menerapkan parkir sistem ganjil genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyatakan parkir sistem ganjil genap itu berlaku mulai hari ini, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Dengan sistem itu, kendaraan yang bisa parkir adalah kendaraan yang pelat nomornya sesuai dengan tanggal, ganjil atau genap.
"Jadi yang parkiran gage itu, itu hanya berlaku di parkir on street Jalan Gajah Mada itu enam lokasi, dan Jalan Hayam Wuruk empat lokasi. Hanya di Gajah Mada/Hayam Wuruk, dan berlaku mulai hari ini," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Parkir sistem ganjil genap ini diterapkan sebagai salah satu upaya menata kota. Yakni tujuannya untuk membebaskan trotoar di lokasi tersebut dari parkir liar.
"Dengan ada penataan model parkirnya, kami harapkan dengan penataan ini, tidak ada lagi parkir yang mengkorupsi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan," kata dia.
Syafrin menegaskan kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Namun, dia belum merinci sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar.
ADVERTISEMENT
"Jadi begitu kami fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kami akan tindak tegas," terangnya.
Dari pemberitahuan yang beredar di media sosial, tertulis parkir sistem ganjil genap berlaku di jam-jam tertentu. Yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.