Ini Untungnya Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

26 Januari 2020 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mempelopori pemberian hak istimewa buat kendaraan listrik. Ini sejalan dengan Perpres Nomor 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Ini upaya mendorong masyarakat melakukan pembelian, sehingga populasinya di jalanan Ibu Kota semakin banyak. Tentu harapannya, akan ada kota-kota lain yang ikut mengambil langkah serupa.
Sebagai pertimbangan, berikut keuntungan yang bisa didapat pemilik kendaraan listrik di Jakarta.
Booth Motor Gesits di IIMS MotoBike Expo 2019 Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Kebal aturan ganjil genap

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, resmi berlaku 9 September 2019 lalu.
Di dalamnya, tak hanya penambahan titik jalan baru, mobil listrik juga dibebaskan pada aturan ini. Ini juga sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Bebas biaya BBN-KB

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB, atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Lowo Ireng mobil listrik buatan ITS di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Ini berlaku secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah, di semua layanan pajak kendaraan pada 5 wilayah administrasi DKI Jakarta.
"Kebijakan ini adalah follow up dari 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada di Ingub Nomor 66 tahun 2019. Ini berlaku 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu..

Parkir gratis

Keuntungan lainnya jika memiliki kendaraan listrik, khususnya warga Jakarta yaitu pembebasan biaya parkir. Lokasinya nantinya akan ditentukan Pemerintah Daerah Jakarta.
Mobil listrik mungil Gangcar buatan anak bangsa. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Namun aturan ini belum diimplementasi, dan baru tercantum pada Perpres Nomor 55 tahun 2019. Bukan tak mungkin, aturan ini bisa diberlakukan dalam waktu dekat.
"Benar (bebas biaya parkir), hanya yang parkir belum diumumkan," kata Anies.
ADVERTISEMENT
Jadi bagaimana warga Jakarta, apakah mulai tertarik memiliki kendaraan listrik?