Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merealisasikan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus kendaraan berbasis listrik .
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penggratisan BBN ini menyasar kendaraan listrik murni roda empat maupun dua.
Wacana yang digaungkan sejak Oktober 2019 ini untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di ibu kota.
"Saya mengumumkan, Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," demikian ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1).
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik, jadi hanya kendaraan bermotor yang seratus persen gunakan listrik berbasis baterai," tambahnya.
Jelasnya lagi, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan itu akan berlaku selama lima tahun setelah diundangkan 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, peraturan akan ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub, penjelasan kendaraan listrik murni tidak dikenakan pajak BBN 12,5 persen seperti tertuang dalam Bab II Pasal ayat 2.
Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Anies menambahkan, insentif tersebut diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak di badan pendapatan daerah.
"Jadi seluruh masyakarat yang mau dapat insentif ini dapat kunjungi kantor unit layanan pajak motor atau samsat di lima wilayah administrasi DKI Jakarta," katanya.
Menurutnya, implementasi peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari tujuh inisiatif DKI Jakarta dalam mengurangi polusi, seperti tertuang pada Intruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.