Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP ) di perbatasan Jakarta. Misalnya, Jalan Margonda yang berbatasan dengan Depok, Jalan Kalimalang yang berbatasan dengan Bekasi, dan Jalan Daan Mogot yang berbatasan dengan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Meski aturan itu rencananya akan diterapkan 2020 mendatang, hingga saat ini BPTJ masih belum merampungkan regulasinya. Regulasi ini diperlukan untuk mengatur jenis kendaraan yang akan dikenakan biaya serta besarannya.
Apalagi, beberapa ruas jalan nasional yang akan diterapkan ERP adalah pusat perekonomian. Misalnya, Jalan Margonda Raya yang menjadi lokasi strategis bagi warung-warung kopi kecil hingga restoran mewah, mal, hotel, dan rumah penduduk.
"Nanti kita lihat regulasinya. Regulasi sedang dibahas," kata Kepala BPTJ Bambang Prihantono saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Pendapatan yang diterima Pemprov DKI dari ERP, rencananya dijadikan retribusi daerah. Untuk sementara, BPTJ memasukkan pendapatan itu dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
"Kita sekarang lagi tahapan mengurus regulasinya. Karena kan kalau yang Pemprov sama Kabupaten/Kota kan, mazhabnya retribusi. Kalau retribusi jadi kewenangan daerah, kalau dia nasional enggak bisa retribusi, di jalan nasional PNBP," kata Bambang.
ERP diterapkan untuk menggantikan sistem ganjil-genap yang berlaku di Jakarta. Nantinya, saat ERP di perbatasan sudah berlaku, sistem ganjil genap akan dihapus.
Selain itu, BPTJ juga akan menambah armada bus yang melintas di jalur dengan ERP dan memberikan subsidi. Harapannya masyarakat akan beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.