Pemprov DKI Terima 18.565 Permohonan STRP Selama PPKM Darurat
·waktu baca 2 menit

Para pekerja sektor esensial dan kritikal, juga warga dengan kebutuhan mendesak di Jakarta, kini harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa berkegiatan selama PPKM Darurat. Tercatat saat ini Pemprov DKI telah menerbitkan 12.949 STRP,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, jumlah pengajuan STRP sudah mencapai 18.565 permohonan. Sebanyak 3.811 di antaranya ditolak karena tak memenuhi syarat.
Jumlah itu terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021, sampai dengan 9 Juli 2021 pukul 19.00 WIB.
"Total permohonan STRP sebanyak 18.565 permohonan dengan 12.949 STRP diterbitkan; 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Benni dalam keterangannya, Sabtu (10/7).
Dia merinci, dari total 18.565 permohonan STRP, sebanyak 18.068 permohonan merupakan permohonan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sedangkan 497 permohonan merupakan perorangan dengan kategori kebutuhan mendesak.
"Berdasarkan Data Perusahaan/ Badan Usaha atau Penanggungjawab yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.067 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 994 di sektor Konstruksi; 933 di sektor kesehatan; 908 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi," rincinya.
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 s.d. 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas" lanjutnya.
Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak yakni sebanyak 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan kunjungan duka keluarga.
