Driver Ojol Wajib Miliki STRP Selama Masa PPKM Darurat di Jakarta
ยทwaktu baca 1 menit

Selama masa PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi pekerja dan pribadi yang memiliki keperluan mendesak untuk bisa beraktivitas di Jakarta. Aturan STRP ini termasuk untuk pengemudi ojek online (ojol).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, para driver ojol harus memiliki STRP untuk bisa berkegiatan. Sehingga saat terjadi penyekatan, ojol bisa melanjutkan perjalanan.
"Untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya," ujar Syafrin kepada wartawan.
"Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," jelasnya.
STRP ini bukan hanya untuk ojol dengan layanan antar barang, tapi juga untuk layanan antar penumpang. STRP ini bersifat wajib baik bagi ojek online motor, atau mobil.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," tuturnya.
Sementara itu dari penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terkait STRP, diterangkan STRP untuk ojek online diajukan oleh perusahaan secara kolektif untuk para pengemudi.
"Ojek online dan sejenisnya termasuk sektor kritikan yaitu bergerak di bidang logistik dan transportasi. Penanggung jawab perusahaan/badan usaha atau cabang badan usaha diwajibkan mengajukan secara kolektif untuk para pengemudi/pekerja di perusahaan.cabang badan usaha," dikutip dari penjelasan resmi DPMPTSP.
