Pemprov DKI Tolak 8.217 Pengajuan STRP: Perusahaan Tak Ada NIB; Data Tak Lengkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7).  Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat aktivitas selama PPKM Darurat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat, sejak 5 hingga 11 Juli total permohonan STRP mencapai 34.725 permohonan.

Rinciannya, 23.670 STRP diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan.

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra dalam keterangannya, (12/7).

kumparan post embed

Benni menjelaskan, permohonan STRP perusahaan atau pekerja kolektif yang ditolak umumnya karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" tuturnya.

Tak hanya itu, penolakan STRP juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan, ternyata data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF" jelasnya.

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Adapun dari permohonan STRP yang masuk, 5 sektor terbanyak yang melakukan pengajuan yakni 1.069 Sektor Keuangan dan Perbankan, 997 sektor Konstruksi, 935 sektor kesehatan, 909 sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan 837 sektor logistik dan transportasi.

Sementara untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak, rinciannya yakni 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu

Sebelumnya, STRP DKI hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak. Layanan ini dibuka setiap hari.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" ucap Benni.