Pemprov Jabar Akan Banding Putusan PTUN soal Lahan SMAN 1 Bandung

18 April 2025 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMAN 1 Bandung pada Jumat (18/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMAN 1 Bandung pada Jumat (18/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menjadi kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Banding menyusul amar putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas Sertifikat Hak Pakai lahan SMAN 1 Bandung.
ADVERTISEMENT
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menyebut upaya banding akan ditempuh. Kini pihaknya tengah mempelajari berkas putusan secara lengkap.
“Kami akan mempelajari dulu putusan, tapi yang jelas banding,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4).
Dia menilai, putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025 itu tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
Objek sengketa ialah, Sertifikat Hak Pakai lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.
Dia menyebut penggunaan itu telah sah menurut hukum berdasarkan putusan BPN Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya.
“Kita akan melakukan upaya banding,” ucap dia.
Dalam gugatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan tergugat intervensi. Adapun tergugat pertama yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
Suasana SMAN 1 Bandung pada Jumat (18/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum dari PLK Hendri Sulaeman tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang hal ini. Ia mengatakan bahwa sekarang masih ada proses dan upaya hukum ke depannya sebelum perkara ini inkrah.
“Masih ada proses, masih ada upaya hukum, tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik,” ucapnya saat via pesan singkat, Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
Dinyatakan juga, batalnya sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998,” imbuh keterangan itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB lahan SMAN 1 Bandung atas nama tergugat yang dalam kasus ini adalah PLK.