Pemprov Jabar soal Surat Keterangan Sehat Corona Palsu: Penyebar Wabah

15 Mei 2020 15:25 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti Praktik Jual Beli Surat Sehat di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: Dok. Polres Jembrana.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Praktik Jual Beli Surat Sehat di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: Dok. Polres Jembrana.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat keterangan sehat bebas virus corona yang dijual di medsos belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pemprov Jabar Daud Achmad menegaskan, segala tindak pemalsuan merupakan perbuatan kriminal yang patut diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Surat keterangan sehat palsu di masa pandemi corona juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menyebut siapapun yang dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan itu, apalagi dijual ke masyarakat, dapat dianggap sebagai penyebar wabah.
"Terlebih di saat pandemi COVID-19 ini. Surat keterangan palsu dapat membahayakan kesehatan umum. Pemberi atau penerima yang sengaja mengeluarkan atau memperoleh keterangan palsu sama saja dengan penyebar wabah," kata Daumelalui pesan singkat, Jumat (15/5).
"Segala pemalsuan apapun bentuknya adalah perbuatan kriminal. Oleh karena itu, hal ini hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib dan berikan hukuman," sambung dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jabar Berli Hamdani mengatakan, yang berhak mengeluarkan surat keterangan sehat adalah dokter. Sehingga legalitas surat keterangan sehat yang diperjualbelikan secara online meragukan.
ADVERTISEMENT
"Surat keterangan sehat corona ini sejak awal bukan kewenangan provinsi. Seharusnya ini diserahkan ke dokter yang berpraktek di kota/kabupaten. Tentu saja kota dan kabupaten tersebut harus memiliki laboratorium Bio Safety Level 2 dengan mesin RT-PCR," jelas Berli.
"Apalagi sempat beredar surat keterangan sehat ini diperjualbelikan secara online. Legalitasnya sangat meragukan," lanjut dia.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku belum menerima informasi membedakan surat keterangan sehat yang asli dan palsu dari Dinas Kesehatan. Namun, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan penggunaan surat keterangan sehat palsu di check point PSBB.
"Kalau pemalsuan mah mungkin sudah masuk ke pidana barangkali. Tapi kan memang kalau dikaitkan dengan pemberlakuan PSBB dan Perwali kan ada sanksinya, ada teguran, peringatan, atau mungkin sanksi sosial di situ. Tapi kalau misalnya sudah menyangkut istilahnya pemalsuan itu kan sudah pidana kan bisa ke polisi," kata Rasdian.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang menjual surat keterangan sehat palsu kini sudah ditangkap. Pelaku ditangkap di Bali dan kasusnya ditangani Polda Bali.
=============
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.