Pemprov Jabar Tetap Gunakan Istilah ODP, PDP dan OTG

14 Juli 2020 20:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Jabar Berli Hamdani saat memberikan keterangan terkait penanganan corona. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Jabar Berli Hamdani saat memberikan keterangan terkait penanganan corona. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar memberikan respons soal penggantian istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang diteken langsung oleh Terawan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi soal penggantian istilah itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jabar Berli Hamdani mengatakan, Pemprov bakal tetap menggunakan istilah ODP, PDP, dan OTG sementara waktu ini sebab soal penggantian istilah medis itu dinilai belum resmi.
"Karena penggantian ini belum resmi, Pemprov Jabar masih menggunakan terminologi ODP-PDP-OTG-Positif," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (14/7).
Namun bila nantinya penggantian istilah itu sudah resmi, sambung Berli, maka Pemprov Jabar akan melakukan penyesuaian dengan pemerintah pusat, tidak lagi menggunakan istilah ODP, PDP dan OTG. Bagaimanapun, penggantian istilah oleh pemerintah pusat memiliki maksud dan tujuan terutama untuk memudahkan.
"Penggantian istilah ini belum resmi. Tapi Pemprov Jabar akan menyesuaikan karena penggantian istilah tentunya ada dasar pertimbangan, ada maksud dan ada tujuan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Pastinya untuk kebaikan atau memudahkan dalam mengklasifikasi dan lebih mempertajam pemantauan sehingga kecil kemungkinan ada yang terlewat dari surveilans yang dilakukan," lanjut dia.
Sebelumnya, Menkes Terawan menghapus sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait corona antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)