news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Sulawesi Tenggara Tutup Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

14 Mei 2021 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara lokasi wisata Pulau Bokori di Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara lokasi wisata Pulau Bokori di Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov Sulawesi Tenggara menutup sementara tempat wisata dan hiburan selama libur Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 556.4/2050 tentang Imbauan Penutupan Sementara Tempat Wisata/Hiburan yang diteken 11 Mei 2021.
"Iya. Tempat wisata ditutup sementara. Ada surat edarannya. Ditutup selama 13-17 Mei 2021," kata Kadis Pariwisata Sultra La Ode Safiuddin dilansir Antara, Jumat (14/5).
"Penutupan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif," imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, bupati dan wali kota di Sultra diharapkan berkomunikasi dengan pemilik atau pengelola tempat wisata dan hiburan untuk menutup usaha mereka sementara. Tempat wisata dan hiburan baru bisa beroperasi kembali setelah 17 Mei dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, menurut La Ode, masing-masing pengelola diimbau untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sendiri. Sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat wisata/hiburan bisa diawasi lebih baik. Pengawasan ini juga diserahkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Dengan berpedoman pada surat imbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443/4724 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan COVID-9 dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengendalian COVID-19," pungkasnya.