Pemuda Depok Bobol Kartu Multi Trip KAI, Raup Rp 12 Juta

5 Maret 2024 13:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembobol Kartu Multi Trip KAI. Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembobol Kartu Multi Trip KAI. Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial AAH (22 tahun) diamankan oleh Polres Metro Depok atas dugaan telah membobol sistem top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter.
ADVERTISEMENT
Akibat ulahnya, kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta dari rentang waktu 26-28 Februari 2024. Stasiun Depok Baru dipilih AAH dalam melancarkan tiap aksinya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa mencuatnya kasus ini lantaran pihak KAI melihat transaksi yang janggal, nominalnya tidak sesuai dengan apa yang sudah diisi.
"KAI ada data untuk melihat top up saldo seseorang, tapi yang ini agak aneh transaksinya, lalu dilihat dari kartunya siapa yang top up, itu ketahuan," ungkap Arya.
Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin (24/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Akibat kejanggalan tersebut, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan.
"Tersangka bermodus mengisi saldo top up kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi HttpCanary," kata Arya.
"Metode pembayaran dengan aplikasi GoPay dengan mengubah sistem Aplikasi C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap top up, pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25," sambungnya.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone beserta dengan sepuluh kartu KAI Access yang digunakan pelaku dalam beraksi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 dan maksimal 10 tahun penjara," kata Arya.
Kepada penyidik pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi hanya untuk menaiki Commuter Line.
Pelaku pembobol Kartu Multi Trip KAI. Dok: kumparan.