Pemuda di Yogya Lapor Polisi Kena Klitih, Tangan Berdarah: Ternyata Bohong

29 Mei 2023 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemuda di Yogya berinisial AYS (30) melapor ke Polresta Yogyakarta mengaku kena klitih atau kejahatan jalanan. Namun, ternyata laporan itu palsu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemuda di Yogya berinisial AYS (30) melapor ke Polresta Yogyakarta mengaku kena klitih atau kejahatan jalanan. Namun, ternyata laporan itu palsu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda di Yogya berinisial AYS (30) melapor ke Polresta Yogyakarta mengaku menjadi korban klitih atau kejahatan jalanan dengan kondisi tangan terluka. Namun, ternyata laporan itu palsu. Dia melukai tangan kirinya sendiri dengan cutter.
ADVERTISEMENT
"Kasus di mana peristiwa ini cukup menggelitik bagi kita," kata Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto di kantornya, Senin (29/5)
Kusnaryanto menjelaskan pelaku membuat laporan ke polisi pada Sabtu, 27 Mei pukul 09.00 WIB. Pelaku mengaku mengalami kejahatan jalanan atau klitih pada 03.00 di Jalan Senopati dekat Taman Pintar.
Pelaku juga diketahui mengunggah pengakuan terkena klitih di sebuah akun media sosial dengan keterangan "Terjadi klitih pagi tadi, kurang lebih jam 3.50 WIB terkena sabetan pedang dan kater di area 0 km (di depan taman pintar) lebih tepatnya". Postingan tersebut kini diketahui telah dihapus.
"Penyelidikan dan penyidikan ini ternyata ditemukan fakta kesesuaian alat bukti laporan tersebut tidak benar," jelasnya.
Karena membuat laporan palsu, AYS ini justru harus berhadapan dengan hukum. Pada saat melukai diri pelaku memang sempat mengkonsumsi minuman keras.
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda di Yogya berinisial AYS (30) melapor ke Polresta Yogyakarta mengaku kena klitih atau kejahatan jalanan. Namun, ternyata laporan itu palsu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi seperti satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, satu buah cutter yang digunakan oleh pelaku untuk melukai, satu handphone milik pelaku, dan sebuah handphone yang digunakan untuk memfoto luka pelaku.
"Untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali," jelasnya.
Bukan hanya sekali
Ternyata, AYS bukan kali ini melakukan hal seperti ini. Sebelumnya dia juga mengaku menjadi korban klitih namun tak sampai lapor polisi. Tujuannya untuk viral di media sosial.
"Jadi kalau terkait dengan media sosial nanti akan kita perdalam lagi berkaitan," katanya.
AYS dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua diterapkan juga pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, dan Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," katanya.