Pemuda Pancasila dan KNPI Laporkan Holywings soal Penistaan Agama

24 Juni 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ormas PP dan KNPI laporkan Holywings di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ormas PP dan KNPI laporkan Holywings di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan tempat hiburan malam Holywings ke Polda Metro Jaya. Laporan itu buntut promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu Holywings diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan alkohol," kata Sekretaris Satma PP DKI, Muhammad Akbar Supratman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6).
Akbar mengatakan tindakan promosi dari Holywings itu telah melukai perasaan umat agama tertentu.
"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," katanya.
"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum-minum alkohol. Ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," tambah Akbar.
Holywings promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Foto: Dok. Istimewa
Holywings sebelumnya juga telah dipolisikan oleh pengacara Sunan Kalijaga. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Pengacara Sunan Kalijaga telah melaporkan Holywings ke polisi. Foto: Ronny
Holywings sempat membuat promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Materi promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.
Tidak lama, unggahan itu mendapat kecaman banyak netizen karena mengaitkan nama Nabi Muhammad dengan miras yang terlarang dalam Islam. Holywings pun lalu menghapus materi promosi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.