Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemulung Bobol Kantor di Tamansari Jakbar, Bawa Kabur Uang Rp 200 Juta
9 Agustus 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pemulung bersama tiga rekannya membobol sebuah kantor di Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pada 21 Januari 2024. Setelah 7 bulan buron, tiga pelaku berhasil diamankan Polsek Tamansari.
ADVERTISEMENT
Pencurian ini terjadi di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Target pencurian mereka adalah sebuah kantor perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur penjualan ikan Tuna dan Cakalang di wilayah tersebut.
Mereka melarikan uang sebanyak Rp. 220.691.449 dengan rincian uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dolar AS, 1.800 RMB, emas, uang tunai senilai Rp 209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7.
Tiga pelaku sudah berhasil diamankan. Mereka adalah MN, ST, dan TO. Sementara satu pelaku berinisial AI masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, (9/8).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan, saat itu pelaku melancarkan aksinya saat kantor sepi karena libur. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berkumpul terlebih dahulu di sebuah warung kopi. Mereka membagi tugas, ada yang membuka jalan dan ada yang memantau keadaan sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ungkap Kompol Suparmin.
Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," lanjut Suparmin.
Kasus pencarian baru diketahui keesokan harinya pada Senin (22/1). Setelah mendapat laporan tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara berhasil mengidentifikasi pelaku MN.
MN terpantau sedang menarik gerobak di sekitar Glodok, Jakarta Barat pada Selasa (27/7). Polisi langsung menangkapnya.
"Pelaku MN mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," jelas Kompol Suparmin.
ADVERTISEMENT
Pelaku ST dan TO diamankan di tempat lainnya. ST diamankan di Brebes, Jawa Tengah. Sedangkan TO di Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya diamankan pada Selasa (6/8) lalu.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.