Pemutilasi Mayat di Koper di Kediri Segera Disidang

Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Budi Hartanto memasuki babak baru. Berkas kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kediri, Jawa Timur, itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera mengatakan, berkas perkara tersangka Aris Sugianto (34) dan tersangka Azis Prakoso (23) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim Kamis (11/7) siang.
“Tanggal 11 Juli 2019 dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pukul 11.00 tadi siang,” ujar Barung saat dikonfirmasi, di Surabaya, Kamis (11/7).
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sidang terhadap pembunuh Budi Hartanto hanya tinggal menunggu jadwal. Sampai saat ini, jaksa akan menyerahkan berkas ke pengadilan kemudian jadwal sidang perdana barulah ditetapkan.
Jasad Budi ditemukan di dalam koper di bawah Jembatan Desa Karang Gondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada Rabu (3/4). Saat ditemukan, jasad Budi ditemukan tanpa kepala.
Sementara itu, Dirreskrimum Mapolda Jatim Gupuh Sutiyono Kombes Pol mengatakan, saat jasad Budi akan dibuang, kedua tersangka memotong kepala korban lantaran kondisi koper tidak cukup untuk jasad Budi.
"Pada saat korban dimasukkan ke dalam koper namun tidak cukup. Kemudian, korban dikeluarkan lagi, dan AS mendorong untuk dipotong saja kepalanya," ujar Gupuh, Senin (15/4).
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
