Pemutilasi Pegawai Kemenag Bandung di Banyumas Dituntut Hukuman Mati

3 Desember 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Deni Priyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Sumarwoto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Deni Priyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). Foto: ANTARA/Sumarwoto
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman mati. Jaksa menganggap Deni terbukti bersalah karena telah merencanakan pembunuhan seorang pegawai Kantor Kemenag Bandung, Khomsatun Wahidah (51), dengan cara mutilasi.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (3/12). Sidang diketuai hakim Abdullah Mahrus serta hakim anggota, Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menganggap Deni hendak menghilangkan jejak pembunuhan itu dengan cara mutilasi dan membakar potongan tubuh Khomsatun. Selain itu Deni juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Menurut jaksa Antonius, Deni telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," ujar jaksa Antonius seperti dilansir Antara.
Terhadap tuntutan tersebut, Deni akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
"Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu," ujar pengacara Deni, Waslam Makhsid.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, kemudian memutuskan sidang pleidoi digelar pada Selasa, 10 Desember 2019.
Saat meninggalkan ruang sidang, Deni Priyanto tampak lesu. Sementara ibundanya yang mengikuti persidangan terlihat meneteskan air mataketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.
Usai sidang, jaksa Antonius mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta persidangan.
Di fakta persidangan terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban yang kita nilai berdasarkan fakta persidangan cukup keji, cukup sadis," kata Antonius.
Selain itu, kata dia, Deni juga residivis perkara pencurian dengan kekerasan, penculikan, dan posisi terdakwa sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat.
"Itulah salah satu pertimbangan bagi kita, kenapa dilakukan penuntutan hukuman mati. Kami juga bacakan tuntutan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan," tutupnya.
ADVERTISEMENT