Penabrak Selvi Dikirim ke Kejari Cianjur, Kalau Ada Novum Serahkan ke Penyidik

14 Maret 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di PN Cianjur, Kamis ( 23/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di PN Cianjur, Kamis ( 23/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19), Sugeng Guruh Gautama (41) bakal dikirimkan ke Kejari Cianjur atau Tahap II pada Rabu (15/3) besok.
ADVERTISEMENT
"Untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (14/3).
Sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur. Di mana, ditemukan fakta bahwa Sugeng dan mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.
Namun jika pihak keluarga menemukan fakta baru atau novum, Ramadhan mempersilakan untuk menyerahkannya kepada penyidik.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri pada Selasa (14/3/2023) Foto: Tri Vosa/kumparan
"Kalau memang ada novum baru silakan disampaikan ke penyidik. Ada bukti-bukti baru bukan asumsi silakan ditambahkan. Tentu Polri akan menindaklanjuti dengan scientific investigation," terangnya.
P21 kasus itu dilakukan saat publik sedang ramai membahas dugaan bahwa mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur yakni Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat VIII-15-33 adalah penabrak Selvi sesungguhnya—bukan mobil sedan Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama yang dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono. Septiawan melalui Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya menepis dugaan.
"Itu hanya opini," kata Sunarya.
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (10/3).