Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penabrak Selvi Dikirim ke Kejari Cianjur, Kalau Ada Novum Serahkan ke Penyidik
14 Maret 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (14/3).
Sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur. Di mana, ditemukan fakta bahwa Sugeng dan mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.
Namun jika pihak keluarga menemukan fakta baru atau novum, Ramadhan mempersilakan untuk menyerahkannya kepada penyidik.
"Kalau memang ada novum baru silakan disampaikan ke penyidik. Ada bukti-bukti baru bukan asumsi silakan ditambahkan. Tentu Polri akan menindaklanjuti dengan scientific investigation," terangnya.
P21 kasus itu dilakukan saat publik sedang ramai membahas dugaan bahwa mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur yakni Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat VIII-15-33 adalah penabrak Selvi sesungguhnya—bukan mobil sedan Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama yang dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono. Septiawan melalui Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya menepis dugaan.
"Itu hanya opini," kata Sunarya.
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (10/3).