Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik Bareskrim Polri telah menerima permintaan penangguhan penahanan tersangka penyebar hoaks, Mustofa Nahrawardaya, pada Senin (3/6). Meski demikian, koordinator IT BPN Prabowo-Sandi harus wajib lapor.
ADVERTISEMENT
“Ya ditangguhkan penahanan. (Wajib lapor) Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan harus hadir,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Dedi mengatakan, dengan status tersebut Mustofa diizinkan untuk pergi ke luar kota. Asalkan, setiap waktu wajib lapor harus hadir.
“Keluar kota silakan saja, yang penting hari Senin sama Kamis ada. Enggak boleh kalau luar negeri, kan proses penyidikannya masih berlangsung,” kata Dedi.
Diketahui Mustofa ditahan pada 27 Mei 2019 dalam perkara penyebaran hoaks. Penahanannya kemudian ditangguhkan pada Senin (3/6) siang.
Ada tiga orang yang menjadi penjamin Mustofa yakni istri Mustofa, Cathy Ahadianti; pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro; dan anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
ADVERTISEMENT
Saat ditangguhkan, Mustofa telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
"Terima kasih atas doa teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang membidangi, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana. Yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik, nanti kita akan sampaikan semua di sana," jelas Mustofa.
Ia mengatakan, dirinya sudah memiliki jadwal kegiatan selepas keluar dari sel.
"Yang penting hari ini kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota, ceramah Idul Fitri, ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran tahun ini," ucapnya.