Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kapolri Perintahkan Beri Asistensi Kasus Emak-emak Lempari Gudang Rokok di NTB
24 Februari 2021 15:26 WIB
ADVERTISEMENT
Empat orang ibu rumah tangga di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, diadili dalam kasus pelemparan sebuah gudang rokok. Dalam sidang perdana, hakim menangguhkan penahanan mereka.
ADVERTISEMENT
"Hari ini ditangguhkan, sudah ditangguhkan, kita dapat arahan dari Bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai dilantik Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Keempat ibu-ibu itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya, bukan oleh polisi. Foto mereka viral karena saat ditahan di Rutan Praya, mereka membawa serta anak-anak balita mereka yang masih menyusui.
Dalam sidang perdana pada Senin (22/2), hakim menangguhkan penahanan mereka.
"Dan hari ini empat [terdakwa] sudah ditangguhkan. Itu status penahanan bukan Polri, ya," jelas Agus.
Dalam kasus tersebut, 4 emak-emak melempari gudang milik pabrik rokok bernama UD Mawar Putra karena menganggap aroma bahan kimia yang digunakan pabrik sangat menyengat. Hal ini berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Pemilik pabrik bernama Suardi lantas melaporkan 4 emak-emak itu ke polisi. Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
ADVERTISEMENT
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Kadiv Humas Polri Argo lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2).
Kasus berlanjut ke Kejaksaan dan keempatnya pun ditahan. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kerugian akibat pelemparan ibu-ibu ke gudang pabrik rokok itu senilai Rp 4,5 juta.