Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Mendiktisaintek Minta Kampus Dampingi

12 Mei 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendiktisaintek Brian Yuliarto usai rapat bersama Komisi X di Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).  Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendiktisaintek Brian Yuliarto usai rapat bersama Komisi X di Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi (Kemendiktisaintek) merespons atas penangguhan penahanan yang kepada mahasiswi ITB usai membuat sebuah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang berciuman dengan Presiden Prabowo Subianto. Meme tersebut diunggahnya ke media sosial X.
ADVERTISEMENT
Menurut Kemendiktisaintek, penyelesaian kasus ini harus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menilai, pembinaan ini diperlukan karena pendidikan tinggi merupakan ruang tumbuh yang aman dan berorientasi terhadap pembentukan integritas serta kepekaan sosial mahasiswanya.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermakna. Bukan hanya untuk penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab, “ kata Brian dalam keterangannya, Senin (12/5).
Selain itu, Brian mengatakan, kementerian telah berkoordinasi dengan ITB agar mahasiswi tersebut mendapatkan pendampingan hukum, psikologi, dan pembinaan yang layak.
“⁠Kemendiktisaintek telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan ITB untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung," kata Bryan yang juga mantan Wakil Rektor ITB itu.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengimbau kepada seluruh sivitas akademik untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama atas pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial.

Sekilas Tentang Kasus

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers penangguhan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan seorang mahasiswa berinisial SSS usai membuat dan mengunggah meme Presiden RI ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (7/5) lalu.
SSS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa hari kemudian, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan kepada SSS.
“Bahwa pada hari ini, rekan-rekan, sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Minggu (11/5).
ADVERTISEMENT
Penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan dari SSS melalui penasihat hukum dan orangtuanya.
Lebih lanjut, SSS juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan Prabowo atas perbuatannya. Ia juga menyesal atas perbuatannya.
Sementara, pihak ITB telah berkoordinasi bersama SSS dan siap untuk memberikan pembinaan secara langsung.