Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Akhirnya Ditangguhkan

12 Mei 2025 7:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Jokowi berciuman. Meme tersebut dinilai tidak pantas.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut berbuntut panjang. SSS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menjerat mahasiswi ITB tersebut.
SSS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE. Namun kini, setelah adanya permintaan maaf dan juga sejumlah komitmen, penahanan SSS ditangguhkan.
Berikut perkembangan kasus tersebut:

Orang Tua SSS Minta Maaf

Orang tua SSS telah datang ke ITB dan meminta maaf.
"Orang tua mahasiswi yang bersangkutan pun telah datang ke kampus ITB untuk menyatakan permintaan maaf pada hari ini atau Jumat, 9 Mei 2025," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
Nurlaela menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kejadian ini.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela.

KM ITB Minta SSS Dibebaskan

Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB meminta SSS dibebaskan. KM ITB menilai, meme itu merupakan bentuk ekspresi penyampaian kritik dan segala bentuk ekspresi kritik seharusnya dilindungi hukum, bukan dikriminalisasi.
"Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung perlu untuk dijaga dan dilindungi,” ucap Ketua KM ITB Farell Faiz kepada awak media, Sabtu (10/5).
ADVERTISEMENT
“Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami,” ungkap dia.
Farell menyatakan, pihak KM ITB, Rektorat ITB, dan orang tua mahasiswa, telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan, termasuk terkait perkara hukum yang kini menyeret SSS.

Habiburokhman Juga Ajukan Penangguhan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan penangguhan penahanan terhadap SSS. "Ya benar," kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (11/5).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuatnya, Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengajukan diri menjadi penjamin.
Ia memastikan mahasiswi ITB itu tak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan mempersulit jalannya penyidikan hingga penuntutan.

Kepala PCO: Lebih Baik Dibina

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berbicara dalam forum diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office—PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya SSS dibina dibanding diproses hukum.
ADVERTISEMENT
“Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu,” kata Hasan kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5).
Menurut Hasan, meme tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi sebagai anak muda yang memiliki semangat tinggi. Ia mengatakan, kebebasan berekspresi tak dilarang asalkan tidak membuat kesalahpahaman di publik.
“Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum gitu,” tuturnya.

ITB: Semoga Bisa Dibina oleh Kami

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, mengatakan bahwa ITB telah menjalin komunikasi dengan banyak pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, terkait dengan SSS.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, pihak kampus juga telah berkomunikasi dengan keluarga mahasiswa yang bersangkutan, termasuk orang tuanya. Pihak keluarga, kata Rikrik, sudah menyampaikan permintaan maaf.
“Nah kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak orang tua, kemudian juga ada ikatan orang tua mahasiswa di ITB itu, kemudian juga kami sudah bertemu dengan keluarga mahasiswa ITB pada hari Jumat, dan dari sisi orang tua sendiri yang sudah melakukan komunikasi dengan mahasiswi kami tersebut, bahwa orang tuanya sudah mewakili mahasiswanya menyatakan permintaan maaf ya. Saya kira ini sangat penting buat kita semua,” ucapnya, Minggu (11/5).
Ia juga menegaskan dukungan ITB agar mahasiswi itu bisa dibina oleh kampus.
“ITB tentu saja sangat mengharapkan agar mahasiswi kami ini dapat dibina dengan baik oleh pihak ITB," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rikrik, pihak kampus akan mengambil langkah yang proporsional, mengingat usia mahasiswa yang masih muda dan masih dapat dibina.
ITB, kata dia, juga menyerahkan penanganan internal kepada komisi akademik dan komisi etika kemahasiswaan untuk menggali duduk perkara secara menyeluruh.

SSS Minta Maaf, Penahanan Ditangguhkan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers penangguhan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa penangguhan penahanan diberikan terhadap SSS.
"Hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo.
"Sejak saat ini untuk Saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," jelas dia.
Trunoyudo menyebut, bahwa penangguhan penahanan itu diberikan berdasarkan permohonan dari SSS melalui penasihat hukum dan orang tuanya.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas iktikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Trunoyudo menyebut bahwa SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya. SSS juga meminta maaf kepada pihak ITB serta mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," pungkasnya.