Penahanan Mahasiswinya soal Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, ITB Beri Pembinaan

12 Mei 2025 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap SSS, mahasiswi FSRD ITB, yang ditangkap terkait kasus meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Jokowi, ditangguhkan polisi. Terkait hal ini, pihak ITB berkomitmen memberikan pembinaan akademik dan karakter kepada mahasiswa tersebut.
ADVERTISEMENT
“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/5).
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” ujar dia.
Adapun terkait komitmen tersebut, Nurlaela menyebut, itu akan dilaksanakan lewat sejumlah upaya edukatif. Antara lain, memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.
“Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” imbuh Nurlaela.
ADVERTISEMENT
Dia juga bilang, pihak kampus ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, khususnya terkait hak sipil dalam menyampaikan ekspresi kritik. Kendati bebas, hal tersebut mesti dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman atas hukum, serta rasa hormat akan hak dan martabat yang dimiliki orang lain.
“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” katanya.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini," lanjut dia.
Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Pihak kepolisian menangguhkan penahanan atas permohonan SSS melalui kuasa hukum dan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan, sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Minggu (11/5).
Dia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik atas atas itikad, niat baik dari SSS dan keluarganya. Ia juga bilang bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya.
SSS juga meminta maaf kepada pihak ITB serta mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya tersebut. Saat ini, SSS berstatus tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
ADVERTISEMENT