Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penambangan di Watuputih Kendeng Direkomendasikan Disetop
12 April 2017 18:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Pelaksana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng mengeluarkan rekomendasi. Isinya bahwa penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih tidak bisa dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir dari Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (12/4), keputusan itu dibuat dalam pertemuan di Bina Graha yang dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahria dan Tim Komunikasi Presiden yakni Johan Budi, Ari Dwipayana serta Sukardi Rinakit.
"Kami mendengarkan laporan tim KLHS, yang dibentuk pada 2 Agustus 2016 atas perintah Presiden Jokowi kepada KSP dan Kementerian LHK setelah Presiden menerima para penolak kegiatan penambangan di CAT Watuputih,” kata Teten
ADVERTISEMENT
Tim KLHS berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Siti Nurbaya sebagai Ketua Pengarah, dan ketuanya dijabat Drektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan San Afri Awang. Guru besar Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo menjabat Koordinator Tim KLHS yang beranggotakan 15 ahli dari berbagai perguruan tinggi.
Selain TIM KLHS, ada juga Tim Panel Pakar yang dibentuk Kantor Staf Presiden, diketuai Sudharto P. Hadi, mantan rektor Universitas Diponegoro, beranggotakan 11 ahli dari berbagai disiplin keilmuan dan universitas.
Teten memaparkan, proses KLHS pertama ini berlangsung tujuh bulan dan terdapat dinamika selama kajian di lapangan. Selanjutnya, akan ada KLHS kedua untuk seluruh wilayah Pegunungan Kendeng yang melintasi tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"KLHS ini akan jadi rujukan Kementerian ESDM untuk lakukan penelitian lebih lanjut terhadap kegiatan penambangan di wilayah Kendeng," ungkapnya.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini tidak hanya menyangkut mengenai kegiatan PT Semen Indonesia, tapi juga terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain.
"Dengan keputusan ini, PT Semen Indonesia harus mengikuti," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Live Update