Penampakan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Jaksa

23 Oktober 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.  Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga Hakim itu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Ketiga Hakim tersebut merupakan majelis yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Penangkapan pun atas dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.
"Betul (tiga hakim yang ditangkap pemberi vonis bebas Ronald Tannur)," kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Berikut potret hakim saat tiba di Kejati Jatim:
Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hakim PN Surabaya, Mangapul (jaket biru) tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (masker putih) tiba di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (23/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terlihat juga ada satu orang perempuan yang juga keluar dari mobil kedua. Perempuan itu mengenakan baju berwarna oranye, masker putih dan tas berwarna hitam. Perempuan tersebut menutupi mukanya menggunakan tas saat disorot oleh wartawan hingga menuju lift lantai 1 Kejati Jatim. Belum diketahui identitasnya.
Kejati Jatim Mia Amiati menyebut pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia tak menampik bahwa penangkapan itu terkait Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ujar Mia.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Belum diketahui vonis kasasi tersebut.
Mahkamah Agung, PN Surabaya, serta ketiga hakim yang ditangkap juga belum memberikan pernyataan soal penangkapan Kejagung itu.
ADVERTISEMENT