Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penampakan Helikopter Surya Darmadi yang Disita Kejagung
24 Agustus 2022 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyitaan dilakukan pada Selasa (23/8) di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD (Surya Darmadi) berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/8).
Dilihat dari foto yang dibagikan, helikopter tersebut berwarna biru dongker dengan motif warna merah muda. Di bagian badan helikopter tersebut ada garis warna kuning dan merah.
Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," pungkas dia.
Kasus dugaan korupsi ini memang menjadi perhatian publik karena kerugian negara yang disebut sangat besar. Perekonomian negara disebut rugi hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Keberadaan Surya Darmadi sempat sulit dilacak karena diduga berada di luar negeri. Ia akhirnya bisa ditahan Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022 saat tiba dari Taiwan.
Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
ADVERTISEMENT
Melalui pengacara keluarga, Surya Darmadi juga mengaku kaget disangka korupsi Rp 78 triliun.
Live Update