Penampakan Tesla Hingga Uang Rp 52 M yang Disita dari Robot Trading Net89

22 Januari 2025 10:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 5 unit mobil mewah dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 5 unit mobil mewah dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Tampak, 5 buah mobil mewah terparkir di depan lobi utama Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (22/1). Mobil-mobil tersebut adalah BMW Seri 3 warna merah, BMW Seri 5 warna hitam, BMW X7 warna putih, Porsche 911 Carrera S warna hitam, dan Tesla Model 3 berwarna merah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah mobil lainnya yang tak dipamerkan. Mobil-mobil itu adalah BMW X5 warna hitam, Renault warna abu-abu, Lexus RX370, Mazda CX5 warna merah, dan Peugeot 3008 warna putih.
Barang bukti 5 unit mobil mewah dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 52.514.763.270,96. Uang-uang itu ditumpuk di atas sebuah meja.
Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dimasukkan ke dalam plastik yang satu plastiknya berjumlah Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Ada pula sejumlah properti yang disita oleh Dittipideksus dari Robot Trading Net89 ini. Di antaranya adalah kantor-kantor Net89 di sejumlah kota, beberapa bidang tanah, beberapa hotel seperti Abisha Hotel di Bali, Abisha Resort di Bali, sejumlah Villa, hingga tower Net89 di Bali.
Barang bukti 5 unit mobil mewah dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Namun, belum ada penjelasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri terkait penyitaan ini.
Bareskrim memang tengah menelisik pelaku lain dalam kasus Robot Trading Net89 ini.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (15/8).
Barang bukti 5 unit mobil mewah dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Hingga kini pihaknya masih terus mendalami 14 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
ADVERTISEMENT
Namun satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Barang bukti uang tunai Rp 52 miliar dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Penyitaan di antaranya dilakukan dari tersangka Reza Paten. Mulai dari headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.
Adapula sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka lainnya. Termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.
Barang bukti uang tunai Rp 52 miliar dari kasus Robot Trading Net89 PT SMI yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.