Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum memberikan keputusan mengenai adanya permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini Ahok sedang menjalani penahanan setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai bertemu dengan pertemuan dengan perwakilan dari pengadilan tinggi. Menurut Wayan, belum ada jawaban atas permohonan penahanan itu.
"Nah dia bilang, biar majelis nanti yang akan membahas ini," kata Wayan saat ditemui di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5).
Wayan mengungkapkan ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pihak Pengadilan Tinggi DKI diwakili oleh Kepala Humas Yohannes Suhardi serta Wakil Kepala Humas James Butar-butar.
Salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan untuk mempercepat pemeriksaan berkas perkara (inzage) di pengadilan tinggi. Inzage adalah proses pemeriksaan berkas perkara sebagai bahan untuk banding di Pengadilan Negeri.
Berkas perkara baru dikirimkan dari pengadilan negeri baru bisa dikirimkan ke pengadilan tinggi setelah melalui proses inzage. Pengadilan tinggi baru bisa memulai proses banding saat berkas diterima, termasuk penetapan majelis hakim banding dan jadwal sidang.
ADVERTISEMENT
Wayan mengatakan pihaknya akan mengirim surat permohonan kepada Pengadilan Negeri agar proses inzage bisa dilakukan di pengadilan tinggi. Menurut dia, hal tersebut bisa membuat proses banding akan lebih cepat.
"Sehingga berkas ini secepatnya bisa ke sini (pengadilan tinggi), karena kami merunjuk pasal KUHAP bahwa pemeriksaan berkas kan bisa dilakukan di pengadilan tinggi, tidak harus pengadilan negeri. kalau di pengadilan negeri, kami memeriksa berkas terlalu lama," ujar Wayan.
Selain itu, Wayan mengaku ada sejumlah masukan yang disampaikan kepada pihak pengadilan tinggi. Termasuk menyampaikan hal yang disebut Wayan merupakan titipan dari masyarakat. Menurut Wayan, masyarakat banyak mempertanyakan vonis bersalah kepada Ahok karena putusan tersebut bernuansa politik dan penuh tekanan.
"Yang paling berat yang saya sampaikan ini ada titipan masyarakat. Ini bukan pertanyaan kami, tapi pertanyaan yang jatuh ke kami dari masyarakat adalah kok putusan perkara ini penuh dengan nuansa politik, penuh tekanan, penuh kontroversi, penuh ketidaklaziman. Kami sampaikan begitu, bagaimana agar pengadilan sekarang menjawab problem ini agar masyarakat lega bahwa tidak ada tekanan, tidak ada politisasi, tidak ada kontroversi dan kelaziman," papar Wayan.
ADVERTISEMENT