Pengacara Ahok: Enam Ahli Cukup untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ruang sidang Ahok. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang Ahok. (Foto: Marcia Audita/kumparan)

6 Orang ahli dihadirkan di sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. Penasihat hukum Ahok yakin pernyataan keenam ahli tersebut telah mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Tentang pengajuan ahli hukum, agama, maupun psikologi sosial kami mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," kata penasihat hukum Ahok, Teguh Samudra, usai persidangan, Rabu (29/3).

Baca juga: Ahli Agama PBNU: Penafsiran Al-Maidah Tak Berlaku Absolut di Indonesia

Pernyataan keenam ahli yang mereka hadirkan kali ini menurutnya membuktikan bahwa ucapan Ahok di Pulau Seribu tidak menodai agama Islam. Sehingga nantinya mereka tak akan menghadirkan satu saksi terakhir.

"Cukup mematahkan dakwaan jaksa karena itu tidak perlu saksi yang terakhir," tambah I Wayan Sudirta, anggota penasihat hukum Ahok. 

Ketua tim jaksa Ali Mukartono tidak mempermasalahkan batalnya kehadiran satu saksi itu. "Eggak ada masalah, itu hak dia untuk tidak menghadirkan, kan waktunya lebih efisien,"ujar Ali.

Baca juga: Ahli Linguistik Universitas Atma Jaya: Ahok Tak Menodai Agama Islam

Ahok sendiri tidak banyak berkomentar usai persidangan. "Ada tiga saksi, saksi ahli agama yang kami ajukan. Jadi ada kyai Masdar, kyai Hamka, ada kiai Sahiron eh ini bukan kiai ya doktor," kata dia sambil meninggalkan lokasi sidang.