Pencalonan Nyono di Pilbup Jombang Tak Bisa Dibatalkan

6 Februari 2018 20:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kendati tengah menghadapi proses hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPU Jatim memastikan calon bupati incumbent Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, tidak bisa mundur dari pencalonannya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, pihaknya sempat bertemu langsung dengan DPD Partai Golkar Jawa Timur. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Eko menyampaikan kepada mereka tentang aturan dari KPU.
KPU Jatim sesuai prinsip dari awal akan tetap bertindak sesuai pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Calon hanya boleh diganti bila dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau meninggal dunia dan telah divonis hukum secara inkrah.
“Ya saya katakan kalau mau mundur tidak boleh diganti, karena calon kepala daerah tersebut sudah terverifikasi saat pendaftaran,” ujarnya.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Maka bisa dipastikan bahwa calon Wakil Bupati Jombang Subaidi Muchtar akan melewati masa kampanye sendirian. Pasalnya, Nyono sampai sekarang masih dalam proses hukum akibat dugaan kasus suap yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
"Masalah kampanye itu urusan partai, KPU tidak berwenang ke sana, ada debat publik ya tetap jalan. Apa pun kondisinya,” paparnya.
Sebaliknya, andai Nyono memenangkan petarungan Pilbup Jombang, KPU Jatim akan tetap mengesahkan suara masuk. Bahkan, Eko menekankan pihaknya akan menetapkan pasangan Nyono-Subaidi jika menang di Jombang nanti.
“Kami akan kirim hasil penetapan ke Gubernur lalu diteruskan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Nah selanjutnya bukan kewenangan kami,” pungkasnya.
Gubernur Siapkan PJS (Pejabat Sementara)
Terpisah Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku pihaknya sudah mengajukan tiga nama kepada kementerian dalam negeri. Tiga nama itu dimaksudkan untuk mengisi sementara posisi yang lowong yang ditinggalkan oleh Nyono serta dinas lain yang terlibat sehingga mengalami kekosongan.
"Saya sodorkan nama. Mereka saya nilai berdasarkan pengalaman di pemerintahan," ujar Pakde Karwo kepada wartawan, Selasa (6/2/2018) sore.
ADVERTISEMENT
Pakde Karwo menambahkan, dirinya juga melaporkan soal masalah integritas dan moral di antara para kepala daerah. Pakdhe mengusulkan bahwa pembinaan efektif perlu dilakukan untuk mengecek langsung kondisi lingkungan di kepala daerah.
"Apakah punya moral atau integritas baik nggak lingkungannya? Apa pun etika moral itu dampaknya besar," ujarnya.
Pakde Karwo menambahkan, pihaknya memprediksi tingginya ongkos politik bisa menjadi salah satu faktor bagi kepala daerah bertindak korup. "Saya prediksi seperti ini karena tidak butuh dana sedikit bila seorang pemerintah ingin turun langsung bertatap muka dengan masyarakat," ujarnya.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di KPK (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di KPK (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)