Pencucian Uang di Kasus Vaksin Palsu

10 Maret 2017 0:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
Penyidikan terhadap para tersangka vaksin palsu tidak berhenti pada tindak pidana pokok saja. Penyidik Subdit TPPU Dittipideksus mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus‎ Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan dari 24 orang tersangka yang telah ditetapkan, penyidik menerapkan Pasal Pencucian Uang terhadap tujuh orang tersangka.
"Tujuh orang tersangka tersebut berperan sebagai produsen dan distributor vaksin palsu antara lain Rita Agustina, Hidayat, Syafrizal , Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto," ujarnya kepada kumparan, Kamis (9/3).
Penyidik menyita satu unit rumah mewah, lima unit mobil, sepuluh unit sepeda motor, dan dua petak tanah di Bekasi dari ketujuh tersangka itu.
"Penyerahan berkas dan barang bukti pencucian uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pekan depan," ujar Agung.
Seluruh tersangka kasus vaksin palsu ini tengah menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal, yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat hukuman 9 sampai 12 tahun penjara dengan besaran denda variatif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 Miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.