Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penculikan Berkedok Kawin Tangkap di Sumba NTT, Polisi Tangkap 9 Terduga Pelaku
9 September 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebuah unggahan viral di sosial media memuat aksi penculikan terhadap seorang perempuan oleh beberapa laki-laki di kawasan Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Dalam narasinya, peristiwa itu disebut sebagai kawin tangkap.
ADVERTISEMENT
Pada video yang beredar, terlihat seorang wanita tengah berjalan sendirian. Tiba-tiba, data sebuah mobil pikap yang ditumpangi beberapa pria. Para pria tersebut langsung turun dari mobil.
Wanita tersebut lantas diangkut ke atas mobil pikap. Para pria itu lantas pergi meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/9) siang. Kala itu, korban yang berinisial DM, tengah bersama pamannya yang membeli rokok.
"Beberapa saat kemudian, sekitar 20 orang terduga pelaku datang dan langsung menculik korban. Mereka membawa korban ke rumah salah satu pelaku di Kampung Erunaga, Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya," kata Ariasandy dalam keterangannya, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 9 orang terduga pelaku. Mereka berinisial JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J. Hingga kini, para pelaku masih diperiksa secara intensif.
ADVERTISEMENT
"Jadi sementara sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari korban dan ibu korban serta terhadap empat orang terduga pelaku," tutur Ariasandy.
Barang bukti berupa mobil yang digunakan untuk membawa korban, kata Ariasandy juga telah diamankan.
Lebih jauh, Ariasandy menjelaskan, Pemprov NTT bersama Pemerintah Kabupaten Sumba telah sepakat untuk melarang budaya kawin tangkap. Ia menyebut, kawin tangkap bukanlah budaya masyarakat Sumba.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini