Pencuri di Bali Coba Perkosa Korban yang Tidur Pulas

18 November 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pencuri bernama Achmad Yahya Nurrochim (22) kini mendekam di rutan Polresta Denpasar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap saat berupaya mencuri di salah satu indekos di Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Tak hanya mencuri, pelaku didapati ingin memperkosa korban yang sedang tertidur pulas. Aksi pria yang sehari-hari berjualan sayur untuk lalapan itu pun tercium tetangga korban. Alhasil, pelaku kabur terbirit-birit dengan kondisi telanjang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan mengatakan kasus tersebut terjadi pada Rabu (13/11) sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku masuk ke kamar indekos yang dihuni korban melalui jendela.
“Pelaku melihat korban cantik. Pelaku jadi nafsu dan muncul niat hendak memperkosa korban (yang sedang tidur),” kata Ariawan di Bali, Senin (18/11).
Pelaku yang bernafsu itu langsung berupaya melakukan pemerkosaan. Ia melucuti satu per satu pakaiannya dan naik ke kasur korban. Mulut korban pun berusaha dibekap pelaku.
Akan tetapi, korban yang tersadar langsung meronta dan berteriak. Teriakan itu membuat para tetangga bangun dan berupaya menolong korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang panik kemudian kabur melalui jendela tanpa busana. Kala itu pelaku tak berhasil ditangkap, korban pun langsung melapor ke polisi.
Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan korban, Rabu (13/11) pukul 15.30 WITA, polisi akhirnya menangkap pelaku di Lapangan Lumintang, Denpasar.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan. Kini pelaku terancam hukuman selama 12 tahun penjara.