Pencuri Kabel di Stasiun Kampung Bandan Terciduk, KAI Serahkan Pelaku ke Polisi

Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil menggagalkan aksi dugaan pencurian kabel bonding di jalur dua sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (20/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria terduga pelaku tertangkap basah beserta barang bukti 9 kabel bonding pada saat kejadian.
Penangkapan bermula saat petugas yang tengah menggelar patroli rutin menerima laporan masyarakat perihal aktivitas mencurigakan di area jalur rel.
Petugas bergegas melakukan penyisiran dan mendapati seorang pria sedang berupaya melepas kabel bonding dari prasarana rel.
Pelaku langsung diciduk lalu digiring ke pos pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk pendataan awal, sementara tim teknis KAI memeriksa kondisi jalur guna memastikan keselamatan prasarana tetap terjaga.
Dari hasil interogasi awal di pos pengamanan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan indikasi keterlibatan pihak lain. KAI telah menyerahkan terduga pelaku beserta 9 kabel bonding ke aparat kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud kesiagaan petugas dan kecepatan respons atas laporan lingkungan.
“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” kata Franoto dalam keterangan tertulisnya.
Berisiko Ganggu Sinyal Kereta
KAI menegaskan bahwa aksi pencurian, perusakan, maupun vandalisme terhadap komponen perkeretaapian bukan sekadar persoalan kerugian materi perusahaan, melainkan juga berdampak fatal terhadap keandalan operasional dan keselamatan publik.
Franoto menerangkan, kabel bonding memegang peran vital dalam menopang kelancaran sistem kelistrikan serta persinyalan kereta api. Jika komponen ini dirusak atau hilang, fungsi persinyalan otomatis terganggu dan berpotensi memicu bahaya besar pada perjalanan kereta jika tidak cepat terdeteksi.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
KAI pun memperingatkan publik untuk tidak sekali-kali merusak, memindahkan, atau mengambil komponen prasarana rel, mulai dari kabel, perangkat sinyal, bantalan, hingga fasilitas penunjang lainnya.
