Pencuri Motor Modus Ngaku Debt Collector di Jatinegara Ditangkap Polisi

10 Mei 2025 22:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Stifan Koly alias Ivan dan Robinson Illu Nasaku alias Rocky ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantaran mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan dua pelaku pada Sabtu (8/2) lalu di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Peristiwa bermula ketika korban melintas di jalan dan tiba-tiba diberhentikan oleh dua pelaku yang mengaku dari leasing. Dua pelaku kemudian menuduh korban belum membayar tunggakan dan mengajak korban datang ke kantor leasing.
Di jalan menuju ke kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor dan meminta korban untuk mengambilnya. Saat korban turun mengambil STNK, pelaku langsung kabur membawa motor Honda Beat korban.
Dua pelaku yang mencuri motor dengan modus mengaku debt collector di Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
"Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (10/5).
Polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Makasar dan Kecamatan Pulogadung. Polisi turut mengamankan barang bukti dalam kasus itu seperti satu unit iPhone 15 hingga motor.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang mencuri motor dengan modus mengaku debt collector di Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencurian dengan Pemberatan.
"Polisi melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucap dia.